Balik Nama Kendaraan - Balik Nama STNK dan BPKB

Don't forget your alt text
Detailed Info :
Balik Nama STNK dan BPKB atau Tukar Nama Kendaraan Bermotor

Pengertian Balik Nama STNK dan BPKB  adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama (I) ke tangan pemilik kedua (II) dan seterusnya  dari dasar jual beli dan hibah kendaraan bermotor. Setelah selesai  proses balik nama akan berubah nama pemilik di STNK dan di  BPKB, tapi nomor polisi tidak berubah kecuali pindah keluar daerah provinsi.

Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II)  Ke Atas Nama Perorangan:
  1. Identitas pemilik kendaraan bermotor (KTP/ SIM)
  2. BPKB
  3. STNK
  4. Kuitansi pembelian
  5. Cek fisik
  6. Surat pelepasan Hak bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum
Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II)  Ke Atas Nama Badan Hukum dan Instansi Pemerintah:
  1. Identitas pemilik kendaraan bermotor
    a. Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
    b. Surat keterangan domisili perusahaan (foto copy)
    c. NPWP (foto copy)
    d. Surat kuasa diatas kop surat perusahaan dibubuhi materai Rp. 6000
  2. BPKB
  3. STNK
  4. Kuitansi pembelian
  5. Cek fisik kendaraan bermotor
Tarif Jasa Pengurusan Balik Nama Kendaraan Bermotor dapat dilihat disini

Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan Balik Nama Kendaraan, Biro Jasa kami siap membantu Anda.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.


Biro Jasa kami juga membantu mempermudah Anda untuk pengurusan STNK atau BPKB hilang, Balik Nama Kendaraan, Cabut Berkas dan Mutasi Kendaraan di seluruh wilayah Indonesia. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di (021) 9058 0902 / 08170751626.

BIRO JASA MITRA SAMSAT
(CV. Solusindo Multi Jaya)
Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta Timur
Phone : (021) 9058.0902 / (021) 7088.7790
HP : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
BBM : 26AF7B1B
Email :
[email protected] 
Website : www.mitrasamsat.com

Post Order
Nama*
Email*
No. Telepon
Keterangan*
 

Masukkan Kode:
 
santo, pada 2012-09-20 11:48:00 berpesan:
Tanya pak, kalau stnk motor hilang (motor teman dan tangan kedua) terus saya mau urus dan langsung balik nama ke nama saya, apakah bisa? KTP tangan pertama tidak ada dan fotocopy stnk jg tdk ada. berapa estimasi biayanya kalo motornya gl pro II 1997 mhn pencerahan
ical, pada 2012-11-01 21:20:00 berpesan:
Saya mau tanya pak,saya mau balik nama BPKB tapi KTP pihak pertamanya ga ada kira2 berapa ya pak & ga ada kwitansi pembeliannya serta fakturnya juga ga ada pak
inka, pada 2012-12-14 09:46:00 berpesan:
utk balik nama BPKB perusahaan, diatas dicantumkan persyaratan pertama adalah copy akte pendirian perusahaan (copy SIUP), setahu saya itu adalah 2 jenis dokumen perusahaan yg berbeda. Apakah maksudnya dilampirkan salah satu (Copy akte atau SIUP) atau harus kedua-duanya (copy akte dan SIUP) thx, Inka
Rachman, pada 2012-12-15 20:47:00 berpesan:
Saya pnya mslah mngenai pembayarn pajak kendaraan atas nama PT/Perusahaan,saya membeli mbil bekas perusahaan, ketika saya mau byar pajak sya mndatangi alamat PT tsb utk meminta Surat Kuasa, nmun PT tsb tidak ada, kemungkinan besar pindah, sedangkan pada saat pembelian mbil tsb saya tidak menerima Surat/berkas penjualan dari PT ke pd pembeli, hanya menerima BPKB & STNK. Saya mau bertanya bagaimana cara memperpanjang Kendaraan tsb ? 1. tidak ada surat kuasa dr PT 2. mau balik nama tetapi BPKB msih di Bank Saya sudah berusaha mencari PT tsb namun tidak ada,padahal alamatnya sudah tepat, ketika bertanya pd orang2 sekitar alamat tsb, mereka tdk mengetahui nama PT tsb. Mohon solusinya Pak...
Post Comment
Nama*
Email*
Website Contoh: http://bizweb.co.id
Komentar*
 

Masukkan Kode: