Cara Perpanjangan KIR dan Pembuatan KIR Baru
Detailed Info | : | |
KIR adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk menguji kendaraan ber plat kuning seperti bus, truk, taksi, travel, rentcar dan kendaraan penumpang umum lainnya yang dipakai untuk keperluan niaga atau bisnis. Kegiatan yang dilakukan pada saat KIR adalah memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan. Untuk pelaksanaan perpanjangan KIR dilakukan di Unit PKB (Pemeriksaan Kendaraan Bermotor) di kantor Samsat terdekat. Hasil dari pengujian KIR dibuktikan dengan diterbitkannya Buku KIR dan Bukti KIR yaitu tanda segel KIR yang ditempel di Plat Nomor Kendaraan Bermotor. Untuk pengurusan KIR dibagi menjadi 2 bagian, yaitu untuk perpanjang KIR Pribadi atau untuk Perusahaan. Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk Perpanjangan KIR : A. Perpanjangan KIR Pribadi :
Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk Pembuatan KIR Baru
Bagi Anda yang ingin melakukan Perpanjangan KIR ataupun membuat KIR Baru, Biro Jasa Mitra Samsat (CV. Solusindo Multi Jaya) yang terletak di Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta Timur siap membantu pengurusan KIR Kendaraan Anda. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami customer care kami di (021) 9058.0902 atau (021) 7088.7790. BIRO JASA MITRA SAMSAT (CV. Solusindo Multi Jaya) Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta Timur Phone : (021) 9058.0902 / (021) 7088.7790 HP : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626 BBM : 26AF7B1B Email : [email protected] Website : www.mitrasamsat.com |
Post Order | |
Nama* | |
Email* | |
No. Telepon | |
Keterangan* | |
Masukkan Kode: |
|
Post Comment | |
Nama* | |
Email* | |
Website | Contoh: http://bizweb.co.id |
Komentar* | |
Masukkan Kode: |
|