Cara Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Don't forget your alt text
Detailed Info :
perpanjangan stnk

Perpanjangan STNK
Perpanjangan STNK terdiri dari dua (2) macam yaitu Perpanjangan STNK tahunan dan Perpanjangan STNK 5 tahun.

Perpanjangan STNK tahunan adalah berupa pengesahan yang di paraf dan di cap oleh kepolisian yang dilakukan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kolom yang tercetak pada lembaran STNK sebelah kanan.

Perpanjangan STNK 5 tahun adalah pergantian kertas STNK kendaraan bermotor dimana masa berlaku STNK sudah sampai 5 tahun. 

Syarat perpanjangan STNK 5 Tahun:

  1. Menunjukkan kendaraan bermotor kepada petugas, cek fisik kendaraan bermotor Kepolisian RI untuk memastikan identitas kendaraan bermotor tidak ada perubahan.
  2. Menunjukkan BPKB asli kepada petugas pendaftaran penerbitan STNK.
  3. Menyerahkan STNK kepada petugas pendaftaran untuk penggantian STNK.
  4. Melampirkan identitas pemilik kendaraan bermotor
a. Untuk atas nama Perorangan: KTP / SIM
b. Badan hukum:
- Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
- Surat keterangan Domisili perusahaan
- Foto copy NPWP
- Surat kuasa

Solusi Perpanjangan STNK tanpa KTP ada dua cara
yaitu :
  1. Langsung balik nama ke atas nama sendiri
  2. Mutasi kendaraan bermotor
Info Perpanjang STNK Jarak Jauh dapat dilihat disini

Biro Jasa Mitra Samsat (CV. Solusindo Multi Jaya) melayani Perpanjangan STNK (Mobil atau Motor), baik untuk Perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami
di (021) 9058.0902 atau (021) 7088.7790.


BIRO JASA MITRA SAMSAT
(CV. Solusindo Multi Jaya)
Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta Timur
Phone : (021) 9058.0902 / (021) 7088.7790
HP : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
BBM : 26AF7B1B
Email :
[email protected]
Website : www.mitrasamsat.com
Post Order
Nama*
Email*
No. Telepon
Keterangan*
 

Masukkan Kode:
 
Jane, pada 2012-08-30 19:32:00 berpesan:
Pak berapa lama pengurusan STNK utk mobil baru tipe SUV?
Roif, pada 2013-02-15 08:49:00 berpesan:
Misalkan plat nomor kita wilayah jakarta timur, namun kita mau urus perpanjangannya di SAMSAT wilayah Tangerang. apakah bisa?
nice, pada 2013-09-20 21:28:00 berpesan:
permisi pak. sy dari jogja punya teman,sedang kebingungan bagaimana cara memperpanjang stnk 5th an. sedangkan kendaraan yang dibeli plat B. apakah bisa diperpanjang di jogja.(maaf pak orang awam)
Post Comment
Nama*
Email*
Website Contoh: http://bizweb.co.id
Komentar*
 

Masukkan Kode: