Cara Buat SIM Internasional Online


Bagi masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil atau motor di luar negeri, bisa membuat SIM Internasional dengan persyaratan sebagai berikut :

A. Persyaratan Pembuatan SIM Internasional :
  1. Fotocopy SIM A/C = 3 lembar
  2. Fotocopy KTP = 3 lembar
  3. Fotocopy Paspor = 3 lembar
  4. Pas Photo ukuran 4 x 6  = 5 lembar dengan background warna biru (pria memakai dasi, wanita memakai blazer)

B. Persyaratan Pembuatan SIM Internasional melalui Online :

Bagi yang tinggal di luar negeri atau di luar kota namun ingin membuat SIM Internasional melalui online tanpa harus hadir, Biro Jasa Mitra Samsat siap membantu pembuatan SIM Internasional Anda, caranya sebagai berikut:
  1. Scan semua data yang diperlukan: Fotocopy SIM, Fotocopy KTP, Fotocopy Paspor
  2. Siapkan Pas Photo ukuran 4 x 6 (pria memakai dasi, wanita memakai blazer)
  3. Kirim semua data dan pas foto ke email [email protected]
  4. Biaya dapat di transfer melalui Bank BCA atau Mandiri
  5. SIM Internasional yang sudah jadi akan kami kirim ke alamat Anda melalui layanan EMS Pos Indonesia atau TIKI
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pembuatan dan Perpanjangan SIM Internasional silahkan menghubungi Biro Jasa Mitra Samsat di 081385902680

BIRO JASA MITRA SAMSAT 
CV. SOLUSINDO MULTI JAYA
NPWP : 31.640.861.6-005.000

Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta  
Phone : (021) 8087.1926  
HP / WA : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
PIN BB : 515E1E96
Email : [email protected] 
Website : www.mitrasamsat.com

Informasi Tentang STNK

FUNGSI STNK
  1. Sebagai sarana perlindungan masyarakat
  2. Sebagai sarana pelayanan masayarakat
  3. Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
I. PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU

A. Atas nama perorangan
  1. Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, KITAS)
  2. Faktur
  3. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  4. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
  5. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
  6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
  7. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
B. Atas nama Badan Hukum
  1. Salinan akte pendirian perusahaan
  2. Keterangan domisili perusahaan
  3. NPWP
  4. Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (diatas kop surat) 
  5. Faktur
  6. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
  8. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
  9. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
  10. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type

II. PENGESAHAN SETIAP TAHUN

A. Perorangan
  1. Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
  2. STNK dan Foto Copy
  3. BPKB dan Foto Copy 
  4. Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor 
B. Badan Hukum
  1. Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
  2. Keterangan domisili
  3. NPWP
  4. Surat kuasa
  5. STNK dan Foto Copy
  6. BPKB dan Foto Copy
  7. Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor
C. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
  1. Surat tugas/surat kuasa
  2. STNK dan Foto Copy
  3. BPKB dan Foto Copy
  4. Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor
  5. Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :
  6. Manual dengan cap dan tanda tangan
  7. Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
  8. Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kendaraan umum) tahun sebelumnya.
III. PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK

A. Perorangan
  1. Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
  2. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
  3. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
  4. Dilakukan cek fisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
  5. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB
B. Badan Hukum
  1. Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
  2. Keterangan domisili, NPWP
  3. Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
  4. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
  5. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
  6. Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
  7. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB
C. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
  1. Surat tugas atau surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
  2. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
  3. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
  4. Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
  5. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB

CARA MENGHITUNG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Berapa Perkiraan  biaya balik nama kendaraan bermotor  Anda?

Cara menghitungnya:
Buka STNK Anda, pada lembaran Surat Ketetapan Pajak Daerah Patokannya adalah Kolom pertama pokok  pajak Anda, baris kedua di SKPD , karena balik nama maka BBN KB baris pertama di STNK akan terisi, nilainya didapat dari Pokok Pajak x 2/3, kemudian SWDKLLJ motor 35.000, Mobil 143.000, biaya administrasi (2 baris terakhir) untuk Motor 40.000 (25.000 + 15.000) (Mulai tanggal 26 Juni 2010 menjadi 80.000,-) (50.000 + 30.000), mobil 70.000 (50.000 + 20.000) (Mulai tanggal 26 Juni 2010 menjadi 125.000,-) (75.000 + 50.000)

Contoh Pajak STNK Mobil :
  • Pokok Pajak  yang tertera di SKPD  Rp. 1.200.000,
  • BBN KB = 800.000 (2/3 x Pokok Pajak)
  • PKB = 900.000
  • SWDKLLJ = 143.000
  • ADM = (75.000, + 50.000 = 125.000)
Total estimasi biaya yang tertera di STNK nanti termasuk perpanjangan adalah 2.268.000.

Ini hanya perkiraan  karena ada kemungkinan nilai jual kendaraan berubah dari tahun sebelumnya tidak sama dengan nilai jual kendaraan  pada saat balik nama dilakukan.

Perhitungan ini juga berlaku untuk mutasi mobil / motor anda + balik nama.
Untuk perkiraan biaya pengurusan mohon sebutkan: nilai PKB, masa berlaku STNK tahunan, alamat STNK dan alamat pemilik sekarang.

Biro Jasa Mitra Samsat membantu Anda untuk perpanjangan pajak STNK dan pengurusan STNK hilang atau rusak. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di 081385902680.

BIRO JASA MITRA SAMSAT 
CV. SOLUSINDO MULTI JAYA
NPWP : 31.640.861.6-005.000

Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta  
Phone : (021) 8087.1926  
HP / WA : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
PIN BB : 515E1E96
Email : [email protected] 
Website : www.mitrasamsat.com

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak


BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Jika BPKB (motor atau mobil) Anda hilang, rusak atau terbakar, Anda dapat membuat BPKB Baru dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Melengkapi identitas : 
    - Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup. 
    - Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. 
    - Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  3. Faktur Pembelian.
  4. Sertifikat Uji Type, tanda bukti lulus uji type, sertifikat NIK dan tanda pendaftaran type.
  5. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan Surat Keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin.
  6. Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang pengunaan Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Umum .
  7. STNK asli + satu lembar foto copy STNK
  8. Tanda Lunas PKB/ BBNKB dan SWDKLLJ
Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, BPKB yang hilang atau rusak sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan BPKB yang hilang atau rusak, Biro Jasa Mitra Samsat siap membantu Anda.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di 081385902680.

BIRO JASA MITRA SAMSAT 
CV. SOLUSINDO MULTI JAYA
NPWP : 31.640.861.6-005.000

Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta  
Phone : (021) 8087.1926  
HP / WA : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
PIN BB : 515E1E96
Email : [email protected] 
Website : www.mitrasamsat.com

Jasa Cabut Berkas Kendaraan


Bagi Anda yang ingin Cabut Berkas STNK atau BPKB Kendaraan, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

A. Persyaratan ( atas nama pribadi) :
  1. BPKB asli
  2. STNK asli
  3. Cek fisik kendaraan
  4. Fotocopy KTP BBN
  5. Kwitansi (materai)
B. Persyaratan (atas nama perusahaan) :
  1. BPKB asli
  2. STNK asli
  3. Cek fisik kendaraan
  4. Fotocopy KTP
  5. BBN
  6. Kwitansi cap perusahaan + materai
  7. Surat Pelepasan Hak
C. Kelengkapan Berkas Mutasi Masuk Daerah :
  1. Faktur
  2. Formulir A/B/C
  3. Fiskal antar daerah
  4. Kwitansi
  5. Surat Kuasa
  6. Foto Copy KTP
  7. Hasil Cek Fisik Kendaraan
  8. STNK
  9. BPKB
  10. Kartu Induk BPKB
  11. Arsip STNK
  12. Arsip BPKB
Bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam pengurusan Cabut Berkas STNK / BPKB Kendaraan Anda, Biro Jasa Mitra Samsat siap membantu.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.

BIRO JASA MITRA SAMSAT 
CV. SOLUSINDO MULTI JAYA
NPWP : 31.640.861.6-005.000

Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta  
Phone : (021) 8087.1926  
HP / WA : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
PIN BB : 515E1E96
Email : [email protected] 
Website : www.mitrasamsat.com

Cara Perpanjangan KIR Mobil dan Pembuatan KIR Baru

KIR adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk menguji kendaraan ber plat kuning seperti bus, truk, taksi, travel, rentcar dan kendaraan penumpang umum lainnya yang dipakai untuk keperluan niaga atau bisnis.

Kegiatan yang dilakukan pada saat KIR adalah memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan. Untuk pelaksanaan perpanjangan KIR dilakukan di Unit PKB (Pemeriksaan Kendaraan Bermotor) di kantor Samsat terdekat.

Hasil dari pengujian KIR dibuktikan dengan diterbitkannya Buku KIR dan Bukti KIR yaitu tanda segel KIR yang ditempel di Plat Nomor Kendaraan Bermotor.

Untuk pengurusan KIR dibagi menjadi 2 bagian, yaitu untuk perpanjang KIR Pribadi atau untuk Perusahaan.

Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk Perpanjangan KIR : 

A. Perpanjangan KIR Pribadi :
  1. Membawa KTP asli pemilik kendaraan
  2. Membawa STNK asli kendaraan
  3. Membawa Buku KIR
  4. Membawa Kendaraan yang akan diperpanjang KIR
B. Perpanjangan KIR Perusahaan / Corporate :
  1. Membawa NPWP perusahaan
  2. Membawa Buku KIR
  3. Membawa SIUP perusahaan
  4. Membawa Surat Domisili Perusahaan
  5. Membawa Surat Kuasa dari Manajemen Perusahaan
  6. Membawa Fotokopi KTP dari Pemberi Kuasa
Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk Pembuatan KIR Baru
  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Membawa Foto copy KTP pemilik Kendaraan
  3. Membawa Foto copy BPKB Kendaraan
  4. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
  5. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
  6. Memiliki sertifikat uji type atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
  7. Membawa Kendaraan yang akan dibuat KIR Baru ke Unit Pelaksana Pengujian
Bagi Anda yang ingin melakukan Perpanjangan KIR ataupun membuat KIR Baru, Biro Jasa Mitra Samsat (CV. Solusindo Multi Jaya) yang terletak di Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta Timur siap membantu pengurusan KIR Kendaraan Anda.

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami customer care kami di 081385902680

BIRO JASA MITRA SAMSAT 
CV. SOLUSINDO MULTI JAYA
NPWP : 31.640.861.6-005.000

Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta  
Phone : (021) 8087.1926  
HP / WA : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
PIN BB : 515E1E96
Email : [email protected] 
Website : www.mitrasamsat.com

Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

Mutasi kendaraan bermotor adalah perpindahan administrasi identifikasi kendaraan bermotor dari suatu daerah ke daerah lain sesuai dengan perpindahan alamat baru pemilik kendaraan bermotor.

Contohnya pemilik kendaraan sebelumnya beralamat  di Jakarta dan pindah alamat ke Semarang, maka  identitas baru STNK dan BPKB nya juga harus sesuai dengan KTP alamat  di Semarang. Apabila kendaraan bermotor di mutasi dari suatu daerah ke daerah lain maka plat nomor polisi kendaraan tersebut akan berubah.

Mengapa kendaraan bermotor di mutasi?
Salah satu penyebab kendaraan bermotor di mutasi adalah karena  status kependudukan  pemilik kendaraan tersebut berubah atau pindah ke daerah lain.

Syarat MUTASI atau BALIK NAMA STNK BPKB Kendaraan bermotor keluar daerah:
  1. BPKB
  2. STNK
  3. Cek Fisik
  4. Kuitansi Pembelian apabila alih kepemilikan
  5. Identitas pemilik 
    a. Atas Nama Perorangan : KTP) / SIM 
    b. Atas nama Badan Hukum : 
    - Fotokopi  Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) di cap perusahaan 
    - Fotokopi Surat Keterangan Domisili di cap perusahaan 
    - Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di cap perusahaan 
    - Surat Kuasa di atas kop surat perusahaan
  6. Surat  Pelepasan hak bila pemilik kendaraa  sebelunya atas nama badan hukum
  7. Surat kuasa apabila alih kepemilikan ke atas nama badan hukum
Untuk biaya jasa pengurusan Mutasi Kendaraan - Balik Nama STNK / BPKB Antar Samsat Indonesia dapat langsung menghubungi Biro Jasa Mitra Samsat di 081385902680.

BIRO JASA MITRA SAMSAT 
CV. SOLUSINDO MULTI JAYA
NPWP : 31.640.861.6-005.000

Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta  
Phone : (021) 8087.1926  
HP / WA : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
PIN BB : 515E1E96
Email : [email protected] 
Website : www.mitrasamsat.com

Cara Mengurus STNK Hilang


Bagi Anda yang ingin mengurus STNK yang hilang, baik STNK mobil atau motor, caranya sebagai berikut:
  1. Siapkan KTP asli pemilik kendaraan yang tercantum di STNK
  2. Siapkan fotokopi KTP (2 lembar)
  3. Siapkan fotokopi STNK yang hilang (2 lembar)
  4. Siapkan Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat
  5. Siapkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait
Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, siapkan fotokopi BPKB dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua persyaratan di atas dibawa ke Polda Metro Jaya (atau instansi lain yang berwenang) bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.

Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB
  2. Serahkan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian Pengesahan BPKB
  3. Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan Surat Keterangan Pengesahan yang sudah siap.
Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, STNK yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Sangat mudah bukan, dan hal ini dapat Anda lakukan sendiri. Namun bagi Anda yang mengalami kesulitan, Biro Jasa Mitra Samsat dapat membantu mengurus STNK Anda yang hilang.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di 081385902680.

BIRO JASA MITRA SAMSAT 
CV. SOLUSINDO MULTI JAYA
NPWP : 31.640.861.6-005.000

Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta  
Phone : (021) 8087.1926  
HP / WA : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
PIN BB : 515E1E96
Email : [email protected] 
Website : www.mitrasamsat.com

Cara Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Perpanjangan STNK terdiri dari dua (2) macam yaitu Perpanjangan STNK tahunan dan Perpanjangan STNK 5 tahun.

Perpanjangan STNK tahunan adalah berupa pengesahan yang di paraf dan di cap oleh kepolisian yang dilakukan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kolom yang tercetak pada lembaran STNK sebelah kanan.

Perpanjangan STNK 5 tahun adalah pergantian kertas STNK kendaraan bermotor dimana masa berlaku STNK sudah sampai 5 tahun. 

Syarat perpanjangan STNK 5 Tahun :
  1. Menunjukkan kendaraan bermotor kepada petugas, cek fisik kendaraan bermotor Kepolisian RI untuk memastikan identitas kendaraan bermotor tidak ada perubahan.
  2. Menunjukkan BPKB asli kepada petugas pendaftaran penerbitan STNK.
  3. Menyerahkan STNK kepada petugas pendaftaran untuk penggantian STNK.
  4. Melampirkan identitas pemilik kendaraan bermotor
    a. Untuk atas nama Perorangan: KTP / SIM 
    b. Badan hukum:
    - Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
    - Surat keterangan Domisili perusahaan 
    - Foto copy NPWP 
    - Surat kuasa
Solusi Perpanjangan STNK tanpa KTP ada dua cara yaitu :
  1. Langsung balik nama ke atas nama sendiri
  2. Mutasi kendaraan bermotor
Biro Jasa Mitra Samsat (CV. Solusindo Multi Jaya) membantu mempermudah Anda untuk perpanjangan STNK (Mobil atau Motor), baik untuk perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput ke tempat Anda untuk perpanjangan dan pembuatan STNK motor atau mobil.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi 081385902680.

BIRO JASA MITRA SAMSAT 
CV. SOLUSINDO MULTI JAYA
NPWP : 31.640.861.6-005.000

Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta  
Phone : (021) 8087.1926  
HP / WA : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
PIN BB : 515E1E96
Email : [email protected] 
Website : www.mitrasamsat.com

Persyaratan Pembuatan SIM INTERNASIONAL

Bagi masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil atau motor di luar negeri, Anda harus memiliki SIM Internasional. Untuk membuat SIM Internasional caranya cukup mudah, Anda dapat langsung datang ke Kantor Korlantas Mabes Polri di Jl. Letjen MT Haryono Kav 37-38 Jakarta.

Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat SIM Internasional antara lain sebagai berikut:
  1. Fotocopy Surat Ijin Mengemudi (SIM A/C)
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Paspor
  4. Pas Foto ukuran 4 x 6 = 5 lembar (untuk pria harus memakai dasi dan wanita memakai blazer dengan background berwarna biru)
Biro Jasa Mitra Samsat (CV. Solusindo Multi Jaya) adalah perusahaan yang bergerak dibidang pengurusan dokumen kendaaraan dan imigrasi. Bagi Anda yang ingin membuat SIM Internasional, silahkan menghubungi customer care kami di 081385902680 atau melalui email di [email protected].



BIRO JASA MITRA SAMSAT 

CV. SOLUSINDO MULTI JAYA
NPWP : 31.640.861.6-005.000

Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta  
Phone : (021) 8087.1926  
HP / WA : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
PIN BB : 515E1E96
Email : [email protected] 
Website : www.mitrasamsat.com