Cara Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Perpanjangan STNK terdiri dari dua (2) macam yaitu Perpanjangan STNK tahunan dan Perpanjangan STNK 5 tahun.

Perpanjangan STNK tahunan adalah berupa pengesahan yang di paraf dan di cap oleh kepolisian yang dilakukan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kolom yang tercetak pada lembaran STNK sebelah kanan.

Perpanjangan STNK 5 tahun adalah pergantian kertas STNK kendaraan bermotor dimana masa berlaku STNK sudah sampai 5 tahun. 

Syarat perpanjangan STNK 5 Tahun :
  1. Menunjukkan kendaraan bermotor kepada petugas, cek fisik kendaraan bermotor Kepolisian RI untuk memastikan identitas kendaraan bermotor tidak ada perubahan.
  2. Menunjukkan BPKB asli kepada petugas pendaftaran penerbitan STNK.
  3. Menyerahkan STNK kepada petugas pendaftaran untuk penggantian STNK.
  4. Melampirkan identitas pemilik kendaraan bermotor
    a. Untuk atas nama Perorangan: KTP / SIM 
    b. Badan hukum:
    - Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
    - Surat keterangan Domisili perusahaan 
    - Foto copy NPWP 
    - Surat kuasa
Solusi Perpanjangan STNK tanpa KTP ada dua cara yaitu :
  1. Langsung balik nama ke atas nama sendiri
  2. Mutasi kendaraan bermotor
Biro Jasa Mitra Samsat (CV. Solusindo Multi Jaya) membantu mempermudah Anda untuk perpanjangan STNK (Mobil atau Motor), baik untuk perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput ke tempat Anda untuk perpanjangan dan pembuatan STNK motor atau mobil.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi 081385902680.

BIRO JASA MITRA SAMSAT 
CV. SOLUSINDO MULTI JAYA
NPWP : 31.640.861.6-005.000

Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta  
Phone : (021) 8087.1926  
HP / WA : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
PIN BB : 515E1E96
Email : [email protected] 
Website : www.mitrasamsat.com

3 komentar:

  1. salam sejahtera
    sebelum saya terlanjur membeli motor bodong, saya ingin menanyakan apakah motor tersebut nantinya dapat dibuat kelengkapan surat2 nya ???
    dan kalau bisa, apa saja persyaratannya ?
    terima kasih

    BalasHapus
  2. Epul Saepulloh12 Maret 2015 16.55

    Saya lupa memperpanjang stnk tahunannya, kw lewat 13 hari apakah kena denda??

    BalasHapus
  3. Ilmi Fatmawatin25 Juni 2015 15.06

    sekarang mudah ngurus pelayanan pajak stnk
    makasih infonya ya

    BalasHapus