Bagi Anda yang ingin mengurus STNK yang hilang, baik STNK mobil atau motor, caranya sebagai berikut:
- Siapkan KTP asli pemilik kendaraan yang tercantum di STNK
- Siapkan fotokopi KTP (2 lembar)
- Siapkan fotokopi STNK yang hilang (2 lembar)
- Siapkan Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat
- Siapkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait
Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, siapkan fotokopi BPKB dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua persyaratan di atas dibawa ke Polda Metro Jaya (atau instansi lain yang berwenang) bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.
Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB
- Serahkan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian Pengesahan BPKB
- Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan Surat Keterangan Pengesahan yang sudah siap.
Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, STNK yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.
Sangat mudah bukan, dan hal ini dapat Anda lakukan sendiri. Namun bagi Anda yang mengalami kesulitan, Biro Jasa Mitra Samsat dapat membantu mengurus STNK Anda yang hilang.
Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di 081385902680.
BIRO JASA MITRA SAMSAT
CV. SOLUSINDO MULTI JAYA
NPWP : 31.640.861.6-005.000
Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta
Phone : (021) 8087.1926
HP / WA : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
PIN BB : 515E1E96
Email : [email protected]
Website : www.mitrasamsat.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar