Informasi Tentang STNK

FUNGSI STNK
  1. Sebagai sarana perlindungan masyarakat
  2. Sebagai sarana pelayanan masayarakat
  3. Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
I. PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU

A. Atas nama perorangan
  1. Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, KITAS)
  2. Faktur
  3. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  4. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
  5. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
  6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
  7. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
B. Atas nama Badan Hukum
  1. Salinan akte pendirian perusahaan
  2. Keterangan domisili perusahaan
  3. NPWP
  4. Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (diatas kop surat) 
  5. Faktur
  6. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
  8. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
  9. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
  10. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type

II. PENGESAHAN SETIAP TAHUN

A. Perorangan
  1. Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
  2. STNK dan Foto Copy
  3. BPKB dan Foto Copy 
  4. Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor 
B. Badan Hukum
  1. Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
  2. Keterangan domisili
  3. NPWP
  4. Surat kuasa
  5. STNK dan Foto Copy
  6. BPKB dan Foto Copy
  7. Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor
C. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
  1. Surat tugas/surat kuasa
  2. STNK dan Foto Copy
  3. BPKB dan Foto Copy
  4. Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor
  5. Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :
  6. Manual dengan cap dan tanda tangan
  7. Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
  8. Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kendaraan umum) tahun sebelumnya.
III. PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK

A. Perorangan
  1. Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
  2. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
  3. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
  4. Dilakukan cek fisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
  5. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB
B. Badan Hukum
  1. Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
  2. Keterangan domisili, NPWP
  3. Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
  4. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
  5. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
  6. Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
  7. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB
C. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
  1. Surat tugas atau surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
  2. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
  3. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
  4. Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
  5. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB

CARA MENGHITUNG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Berapa Perkiraan  biaya balik nama kendaraan bermotor  Anda?

Cara menghitungnya:
Buka STNK Anda, pada lembaran Surat Ketetapan Pajak Daerah Patokannya adalah Kolom pertama pokok  pajak Anda, baris kedua di SKPD , karena balik nama maka BBN KB baris pertama di STNK akan terisi, nilainya didapat dari Pokok Pajak x 2/3, kemudian SWDKLLJ motor 35.000, Mobil 143.000, biaya administrasi (2 baris terakhir) untuk Motor 40.000 (25.000 + 15.000) (Mulai tanggal 26 Juni 2010 menjadi 80.000,-) (50.000 + 30.000), mobil 70.000 (50.000 + 20.000) (Mulai tanggal 26 Juni 2010 menjadi 125.000,-) (75.000 + 50.000)

Contoh Pajak STNK Mobil :
  • Pokok Pajak  yang tertera di SKPD  Rp. 1.200.000,
  • BBN KB = 800.000 (2/3 x Pokok Pajak)
  • PKB = 900.000
  • SWDKLLJ = 143.000
  • ADM = (75.000, + 50.000 = 125.000)
Total estimasi biaya yang tertera di STNK nanti termasuk perpanjangan adalah 2.268.000.

Ini hanya perkiraan  karena ada kemungkinan nilai jual kendaraan berubah dari tahun sebelumnya tidak sama dengan nilai jual kendaraan  pada saat balik nama dilakukan.

Perhitungan ini juga berlaku untuk mutasi mobil / motor anda + balik nama.
Untuk perkiraan biaya pengurusan mohon sebutkan: nilai PKB, masa berlaku STNK tahunan, alamat STNK dan alamat pemilik sekarang.

Biro Jasa Mitra Samsat membantu Anda untuk perpanjangan pajak STNK dan pengurusan STNK hilang atau rusak. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di 081385902680.

BIRO JASA MITRA SAMSAT 
CV. SOLUSINDO MULTI JAYA
NPWP : 31.640.861.6-005.000

Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta  
Phone : (021) 8087.1926  
HP / WA : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
PIN BB : 515E1E96
Email : [email protected] 
Website : www.mitrasamsat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar