Pernahkah Anda melihat garis kuning berbentuk kotak persegi empat berukuran besar di jalan raya? Anda tahu apa nama kotak kuning tersebut?
Banyak orang tidak mengerti arti dari kotak persegi berwarna kuning yang sudah ada sejak tahun 2010 lalu. Kotak kuning yang dinamakan Yellow Box Junction atau biasa disingkat YBJ adalah marka jalan yang digunakan untuk mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kemacetan terjadi.
Kotak kuning persegi empat ini bisa kita temui di persimpangan-persimpangan jalan yang rawan kemacetan dan pada jalan-jalan utama di Jakarta, salah satunya ada di persimpangan lampu merah Sarinah Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat.
Saat kondisi jalan mengalami kemacetan, banyak pengendara yang mencoba untuk menerobos lampu merah (traffic light) saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Dengan adanya kotak kuning ini, maka walaupun lampu traffic light sudah dalam posisi hijau, pengendara tetap tidak boleh masuk ke area kotak YBJ. Pengendara hanya boleh melintasi area YBJ ini kalau kendaraan didalam kotak sudah keluar, atau kotak YBJ sudah kosong, tidak ada kendaraan lain didalamnya.
Bagi pengendara yang tetap memaksakan diri untuk melintas di area YBJ padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka pengendara tersebut akan di tilang. Hal ini telah diatur dalam pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Demikian artikel dari kami, semoga bermanfaat dan selamat sampai tujuan.
Dikutip dari : TMC Ditlantas Polda Metro Jaya
Banyak orang tidak mengerti arti dari kotak persegi berwarna kuning yang sudah ada sejak tahun 2010 lalu. Kotak kuning yang dinamakan Yellow Box Junction atau biasa disingkat YBJ adalah marka jalan yang digunakan untuk mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kemacetan terjadi.
Kotak kuning persegi empat ini bisa kita temui di persimpangan-persimpangan jalan yang rawan kemacetan dan pada jalan-jalan utama di Jakarta, salah satunya ada di persimpangan lampu merah Sarinah Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat.
Saat kondisi jalan mengalami kemacetan, banyak pengendara yang mencoba untuk menerobos lampu merah (traffic light) saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Dengan adanya kotak kuning ini, maka walaupun lampu traffic light sudah dalam posisi hijau, pengendara tetap tidak boleh masuk ke area kotak YBJ. Pengendara hanya boleh melintasi area YBJ ini kalau kendaraan didalam kotak sudah keluar, atau kotak YBJ sudah kosong, tidak ada kendaraan lain didalamnya.
Bagi pengendara yang tetap memaksakan diri untuk melintas di area YBJ padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka pengendara tersebut akan di tilang. Hal ini telah diatur dalam pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Demikian artikel dari kami, semoga bermanfaat dan selamat sampai tujuan.
Dikutip dari : TMC Ditlantas Polda Metro Jaya
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar