MUTASI

Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

Mutasi kendaraan bermotor adalah perpindahan administrasi identifikasi kendaraan bermotor dari suatu daerah ke daerah lain sesuai dengan perpindahan alamat baru pemilik kendaraan bermotor.

Contohnya pemilik kendaraan sebelumnya beralamat  di Jakarta dan pindah alamat ke Semarang, maka  identitas baru STNK dan BPKB nya juga harus sesuai dengan KTP alamat  di Semarang. Apabila kendaraan bermotor di mutasi dari suatu daerah ke daerah lain maka plat nomor polisi kendaraan tersebut akan berubah.

Mengapa kendaraan bermotor di mutasi?
Salah satu penyebab kendaraan bermotor di mutasi adalah karena  status kependudukan  pemilik kendaraan tersebut berubah atau pindah ke daerah lain.

Syarat MUTASI atau BALIK NAMA STNK BPKB Kendaraan bermotor keluar daerah:
  1. BPKB
  2. STNK
  3. Cek Fisik
  4. Kuitansi Pembelian apabila alih kepemilikan
  5. Identitas pemilik
    a. Atas Nama Perorangan : KTP) / SIM
    b. Atas nama Badan Hukum :
    - Fotokopi  Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) di cap perusahaan
    - Fotokopi Surat Keterangan Domisili di cap perusahaan
    - Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di cap perusahaan
    - Surat Kuasa di atas kop surat perusahaan
  6. Surat  Pelepasan hak bila pemilik kendaraa  sebelunya atas nama badan hukum
  7. Surat kuasa apabila alih kepemilikan ke atas nama badan hukum
Untuk biaya jasa pengurusan Mutasi Kendaraan - Balik Nama STNK / BPKB Antar Samsat Indonesia dapat langsung menghubungi Biro Jasa Mitra Samsat di 021- 90580902 atau 081385902680.

BIRO JASA MITRA SAMSAT 
CV. Solusindo Multi Jaya
Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta
Phone : (021) 9058.0902 
HP : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
BBM : 26AF7B1B
Email : [email protected]
Website : www.mitrasamsat.com

1 komentar:

  1. Artikel yang bermanfaat. Terima kasih.

    BalasHapus