Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak

Detailed Info :
Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak

BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Jika
BPKB (motor atau mobil) Anda hilang, rusak atau terbakar, Anda dapat membuat BPKB Baru dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Identitas :
    • (Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
    • Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
    • Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  3. Faktur Pembelian.
  4. Sertifikat Uji Type, tanda bukti lulus uji type, sertifikat NIK dan tanda pendaftaran type.
  5. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan Surat Keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin.
  6. Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang pengunaan Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Umum .
  7. STNK asli + satu lembar foto copy STNK
  8. Tanda Lunas PKB/ BBNKB dan SWDKLLJ
Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, BPKB yang hilang atau rusak sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan BPKB yang hilang atau rusak, Biro Jasa kami siap membantu Anda.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.


Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami.

BIRO JASA MITRA SAMSAT
(CV. Solusindo Multi Jaya)
Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta Timur
Phone: (021) 9058 0902
Mobile : 08170751626 / 081385902680
BBM : 26AF7B1B
Email : [email protected]
Website: www.mitrasamsat.com


Biro Jasa Mitra Samsat | Melayani Pembuatan dan Perpanjangan STNK, BPKB, KIR, Balik Nama, Cabut Berkas dan Mutasi Kendaraan | Melayani Pengurusan Paspor, VISA dan KITAS Untuk WNI atau Expats (Perorangan / Corporate) seluruh Indonesia.


Post Order
Nama*
Email*
No. Telepon
Keterangan*
 

Masukkan Kode:
 
edi susanto, pada 2012-09-11 18:03:00 berpesan:
berapa biaya urus bpkb hilang dan berapa lama waktu'y?
tio, pada 2012-09-23 15:35:00 berpesan:
kalau yang ada cuma STNK, dan bukti asuransi yang masi berlaku, gimana cara ngurus BPKB yang hilang?? faktur pembelian ikut hilang dengan BPKB nya. thx
kartini , pada 2012-10-11 15:59:00 berpesan:
saya ingin bertanya, bagaimana cara mengurus surat kehilangan bpkb? kantor polisi mana yang harus saya datangi, posisi saya tinggal ditenggilis?
suwandi, pada 2013-09-12 06:42:00 berpesan:
saya mau urus bpkb hilang faktur masih ada,tapi dah balik nama saya,nomor bpkb jg aku catat di buku lain gmn cara mengurusnya
Post Comment
Nama*
Email*
Website Contoh: http://bizweb.co.id
Komentar*
 

Masukkan Kode: