Tentang BPKB
Detailed Info | : | |
Tentang BPKB
Informasi Penjelasan Tentang BPKB BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, tapi apakah anda tahu fungsi lain dari BPKB? atau prosedur seperti apa yang harus anda lakukan Jika BPKB anda hilang, rusak atau terbakar. Penjelasannya adalah sebagai berikut: BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR a. Penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam bentuk BPKB adalah untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan /penyidikan pada kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan Kendaraan Bermotor. b. Perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks, sehingga mengharuskan POLRI mengerahkan segenap kekuatan untuk menanggulangi, antara lain melalui Registrasi dan Identifikasi lalu lintas dan pendaftaran kendaraan bermotor. c. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah guna menyamakan presepsi dan tindakan dalam proses penerbitan BPKB terutama mekanisme dan prosedur penerbitan BPKB.
1). Pendaftaran Kendaraan Bermotor CKD/Produksi Dalam Negeri a). Mengisi formulir permohonan. b). Identitas : (1). Untuk perorangan : Jatidiri yang syah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup. (2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. (3). Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. c). Faktur Pembelian. d). Sertifikat Uji Type, tanda bukti lulus uji type, sertifikat NIK dan tanda pendaftaran type. e). Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan Surat Keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin. f). Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang pengunaan Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Umum . g). STNK asli + satu lembar foto copy STNK h). Tanda Lunas PKB/ BBNKB dan SWDKLLJ 2). Pendaftaran Kendaraan Bermotor CBU a). Mengisi Formulir Ppermohonan b). Identitas (1). Untuk Perorangan: Jati diri yang sah + satu lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup Untuk Badan Hukum - Salinan akte pendirian perusahaan + 1 lembar foto copy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup, dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. Untuk Instansi Pemerintah ( Termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/ Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan, (3). Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat tugas / surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. c. faktur pembelian d. formulir A dari bea cukai atau formulir C dari bea cukai. e. pemberitahuan impor barang (PIB). f. sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type,sertificate VIN dan tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor. g. surat keterangan rekondisi dari perusahaan rekondisi yg memiliki ijin yang syah (khusus untuk kendaraan bermotor yang di impor dalam keadaan bukan baru untuk diperjual belikan). h. rekomendasi dr instansi ytang berwenang tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum. i.STNK asli +satu lmbar copy STNK j. tanda lunas PKB / BBNKB dan SWDKLLJ. K. Rekomendasi dari Dirlantas polri / Dirlantas polda 3). Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks Dump Dephan/TNI/ POLRI a). Mengisi formulir Permohonan. b). Identitas : (1). Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup. (2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. (3). Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. c). Surat Keputusan Penghapusan dari Menteri Pertahanan/ -Panglima TNI/ Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. d). Surat Keputusan Penjualan dari Kepala Staf Angkatan/-Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. e). Daftar Kolektif kendaraan yang dilegalisir oleh kesatuan yang melaksanakan Dump/Penghapusan. f). Berita Acara Penjualan. g). Kwitansi pembayaran yang bermaterai cukup. h). STNK asli + satu lembar Copy STNK. i). Tanda Lunas PKB/BBNKB dan SWDKLLJ. 4). Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks Lelang Negara a). Mengisi formulir Permohonan. b). Identitas : (1). Untuk Perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup. (2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto Copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. (3). Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat tugas/ Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. c). Khusus Kendaraan Bermotor dengan fasilitas Penangguhan bea masuk terlebih dahulu harus melunasi bea masuk, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan. d). Surat Keputusan Lelang dari instansi yang berwenang. e). Foto Copy Risalah lelang/ Berita Acara penyerahan barang yang dilegalisir oleh badan lelang negara. f). Kwitansi Pembelian bermaterai cukup g). STNK asli +foto copy h).Tanda Lunas PKB / BBNKB dan SWDKLLJ 5).Pendaftaran kendaraan bermotor CD / CC berdasarkan PP nomor 8 Tahun 1957 a). Mengisi formulir Permohonan. b). Faktur Pembelian. c). Formulir B dari Instansi Bea dan Cukai untuk kendaraan yang mendapat fasilitas penangguhan bea masuk. d). Pemberitahuan impor barang (PIB) untuk kendaraan impor (CBU). e). Rekomendasi dari Dirlantas Polri/Dirlantas Polda untuk kendaraan CBU. f). STNK asli + satu lembar STNK Foto Copy. 6). Pendaftaran Kendaraan Bermotor Badan Internasional berdasarkan PP No. 19 tahun 1995 a). Mengisi formulir Permohonan. b). Faktur Pembelian. c). Surat Pengantar/ Keterangan dari Sekretariat Negara Republik Indonesia. d). Formulir B dari Instansi Bea dan Cukai untuk kendaraan yang mendapat fasilitas penangguhan bea masuk. e). Pemberitahuan impor barang (PIB) untuk kendaraan impor (CBU). f). Surat Pengantar dari badan internasional. g). Rekomendasi dari Dirlantas Polri/ Dirlantas Polda untuk kendaraan CBU. h). STNK asli + satu lembar STNK Foto Copy. i). Mutasi BPKB 1). Pendaftaran kendaraan bermotor tukar nama atas dasar jual beli. a). Mengisi formulir Permohonan. b). Identitas : (1). Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup. (2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. (3). Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap. c). STNK asli d). BPKB asli e). Kwitansi Pembelian bermaterai cukup f). Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. 2). Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Keluar Daerah Asal Pendaftaran a). Mengisi formulir Permohonan. b). Identitas : (1). Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup. (2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. (3). Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap. c). STNK asli d). BPKB asli e). Kwitansi Pembelian bermaterai cukup. f). Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. 3). Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Dari Luar Daerah a). Mengisi formulir Permohonan. b). Identitas : (1). Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup. (2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. (3). Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap. c) Surat keterangan pindah pengganti STNK d). BPKB asli e). Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah f). Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik) g). Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor h). Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. 4). Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Alamat dalam Wilayah Pendaftaran a). Mengisi Formulir Permohonan. b). Identitas : (1). Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup. (2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. (3). Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap. c). STNK asli d). BPKB asli e). Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. 5). Pendaftaran Kendaraan Bermotor ubah bentuk dan atau ganti warna. a). Mengisi Formulir Permohonan. b). Identitas : (1). Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup. (2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. (3). Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap. c). STNK asli d). BPKB asli e). Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. f). Surat Keterangan rubah bentuk dari perusahaan karoseri/bengkel yang telah memilki ijin yang sah. 6). Pendaftaran Kendaraan Bermotor ganti mesin. a). Mengisi Formulir Permohonan. b). Identitas : (1). Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup. (2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. (3). Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap. c). STNK asli d). BPKB asli e). Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ f). Surat Pernyataan dari pemilik bermaterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkara/ sengketa atau tidak sedang dijaminkan. g). Untuk penggantian mesin yang berasal dari pembelian impor harus memiliki Invoerpas/PIB yang menyebutkan nomor mesin. h). Apabila ganti mesin berasal dari kendaraan bermotor yang telah memiliki nomor pendaftaran kendaraan bermotor (Nomor Polisi) agar BPKB dan STNK kendaraan tersebut dilampirkan, selanjutnya STNK ditarik dan BPKB diberikan catatan oleh petugas. 7). Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti Nomor Pendaftaran (No.Pol.) a). Mengisi Formulir Permohonan. b). Identitas : (1). Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup. (2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. (3). Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap. c). STNK asli d). BPKB asli e). Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang masih berlaku. f). Surat Permohonan dari pemilik untuk ganti nomor pendaftaran dengan alasan yang dapat diterima. 8). Pendaftaran Kendaraan Bermotor ganti pemilik eks kendaraan bermotor perorangan dinas milik negara a). Mengisi Formulir Permohonan. b). Identitas : (1). Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup. (2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. (3). Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap. c). STNK asli d). BPKB asli e). Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ f). Surat keputusan penjualan dan penghapusan/ pengalihan kendaraan bermotor dinas dari pejabat yang berwenang. 9). Pendaftaran Kendaraan Bermotor berdasarkan putusan Pengadilan. a). Mengisi Formulir Permohonan. b). Identitas : (1). Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup. (2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. (3). Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap. c). STNK asli d). BPKB asli e). Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ f). Salinan Keputusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum dan dilegalisir. 10). Pendaftaran Kendaraan Bermotor atas dasar hibah a). Mengisi Formulir Permohonan. b). Identitas : (1). Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup. (2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. (3). Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap. c). STNK asli d). BPKB asli e). Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ f). Surat keterangan kematian dan persetujuan ahli waris/aktenotaris. g). Surat hibah yang bermaterai cukup. h). Khusus bagi kendaraan yang telah melunasi bea masuk harus melampirkan Formulir C dari Bea dan Cukai. (asal Formulir B). 11). Pendaftaran Kendaraan Bermotor ganti pemilik atas dasar perubahan nama badan hukum atau penggabungan perusahaan. a). Mengisi Formulir Permohonan. b). STNK asli c). BPKB asli d). Salinan Akte Notaris pendirian perusahaan yang baru + satu lembar foto copy. e). Surat Keterangan domisili f). Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. g). Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir. 12). Pendaftaran Kendaraan Bermotor eks Taksi a). Mengisi Formulir Permohonan. b). Identitas : (1). Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup. (2). Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. (3). Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap. c). STNK asli d). BPKB asli e). Kwitansi pembelian yang sah. f). Formulir C dari Bea Dan Cukai, kecuali Menteri Keuangan menetapkan lain. g). Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. h). Hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor. i). Rekomendasi dari Dirlantas Polri/Dirlantas Polda. 13). Penerbitan BPKB Duplikat 1) Pendaftaran BPKB Hilang Persyaratan : a) Mengisi Formulir Permohonan b) Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia c) Identitas : (1) Untuk Perorangan : Kartu Tanda Penduduk. (2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Surat Keterangan Domisili. (3) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi. (4) Surat Kuasa/surat tugas bagi perorangan, Badan Hukum dan Instansi Pemerintah yang tidak dapat mengurus sendiri karena berhalangan dan lain-lain, diatas materai yang cukup. d) Surat Pernyataan BPKB hilang yang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik. e) Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2 (dua) kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2 (dua) bulan melalui media massa cetak lokal, Regional dan Nasional. f) Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank/Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank. g) STNK asli. h) Bukti hasil cek fisik. 14). Pendaftaran BPKB terbakar habis. a) Persyaratan : (1) Mengisi Formulir Permohonan (2) Surat Keterangan BPKB telah terbakar dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (3) Identitas : (a) Untuk Perorangan : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Surat Keterangan Domisili. (c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangn Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi. (d) Surat Kuasa/ surat tugas bagi perorangan, Badan Hukum dan Instansi Pemerintah yang tidak dapat mengurus sendiri karena berhalangan dan lain-lain,di atas materai yang cukup. (4) Surat Pernyataan BPKB terbakar yang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik. (5) Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu penyiaran pertama ke penyiaran kedua 1 (satu) bulan. (6) Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank/Anggunan. (7) STNK asli. (8) Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor. 15. Penerbitan/Penggantian BPKB Rusak/terbaca sebagian/masih terbaca autentik aslinya. Persyaratan : a) Mengisi Formulir Permohonan b) Surat Keterangan BPKB rusak dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. c) Identitas : (1) Untuk Perorangan : Kartu Tanda Penduduk. (2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Surat Keterangan Domisili. (3) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi. (4) Surat Kuasa/ surat tugas bagi perorangan,Badan Hukum dan Instansi Pemerintah yang tidak dapat mengurus sendiri karena berhalangan dan lain-lain, di atas materai yang cukup. d). STNK asli e). BPKB asli yang rusak f). Bukti hasil cek fisik 16) Pendaftaran BPKB rusak tak terbaca Persyaratan : a). Mengisi formulir permohonan. b).Surat keterangan BPKB telah terbakar dari kepolisian Negara Rebuplik Indonesia. c). Identitas : (1) Untuk perorangan : Kartu Tanda Penduduk. (2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, surat keterangan Domisili. (3) Untuk Instansi pemerintah : Surat Keterangan Hasil Kepemilikan BPKB Instansi yang di tanda tangani oleh pimpinan dan stempel / cap Instansi. (4) Surat kuasa / surat tugas bagi perorangan,Badan Hukum dan Instansi Pemerintah yang tidak dapat mengurus sendiri karena berhalangan dan lain-lain,di atas materai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah). d). Surat pernyataan BPKB terbakar yang di bubuhi materai dan di tanda tangani pemilik. e). STNK asli f). BPKB asli yang terbakar g). Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor. 17). Penggantian BPKB sebagian atau seluruhnya. Blanko BPKB lama yang terisi penuh. a). BPKB yang sudah terisi penuh di ganti dngan BPKB baru. b). BPKB yang sudah terisi penuh ditarik dari pemilik kendaraan. c). Proses pengganti BPKB dilakukan dengan berita acara penggantian. d). BPKB yang baru sebagai hasil penggantian agar di mutasi kn pada lmbar halaman yang tersedia sebagai pindahan dari BPKBlama dengan mencantumkan Nomor seri BPKB lama dan nama pemilik terakhir (sesuai identitas pemilik). e). Setelah BPKB lama di tarik agar diarsipkan pada berkas yang ada dalam register yang ada. f). Atas pelaksanaan proses tersebut di atas, agar di laporkan ke Direktur Lalu Lintas Babinkam polri. 18).BPKB yang disempurnakan / baru a) BPKB yang sudah terisi penuh diganti dengan BPKB baru. b) BPKB yang sudah terisi penuh ditarik dari pemilik kendaraan. c) Proses penggantian BPKB dilakukan dengan berita acara penggantian. d) BPKB yang baru sebagai hasil pengganti agar dimutasikan pada lembar halaman yang tersedia sebagai pindahan dari BPKB lama dengan mencantumkan Nomor Seri BPKB lama dan pemilik terakhir (sesuai identitas pemilik. e) Setelah BPKB ditarik agar diarsipkan pada berkas yang ada dalam file BPKB dan tercatat dalam register yang ada. f) Atas pelaksanaan proses tersebut diatas, agar dilaporkan ke Direktur Lalu Lintas Babinkam polri. 19) Proses penggantian BPKB yang rusak dan atau kebakar sebagian namun bukti autentiknya masih ada /terbaca. a). BPKB yang rusak atau terbakar sebagian dimaksud diganti dengan blanko BPKB yang telah disemournakan. b) BPKB yang rusak dan terbakar ditarik dari pemiliknya. c) Proses penggantian BPKB dilakukan dengan dibuatkan berita acara penggantian. d) Pada BPKB yang baru sebagian hasil penggantian agar dimutasikan pada lembar halaman yang tersedia sebagai pindahan dari BPKB lama,dengan mencantumkan Nomor seri BPKB lama dan pemilik terakhir(sesuai identitas pemilik). e) Setelah BPKB rusak dan atau kebakar sebagian dimaksud ditarik, agar diarsipkan pada berkas yang ada dalam file BPKB dan tercatat dalam registrasi yang ada. Syarat Pendaftaran : a) Mengisi formulir permohonan. b) Surat keterangan BPKB telah rusak dan atau terbakar sebagian dari kepolisian Negara Republik Indonesia. c) Identitas : (1) Untuk perorangan : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian, surat keterangan domisili. (3) Untuk Instansi yang di tanda tangani oleh pimpinan dan distempel/ cap instansi. (4) Surat kuasa / surat tugas bagi perorangan, Badan Hukum dan Instansi pemerintah yang tidak dapat mengurus sendiri karena berhalangan dan lain-lain diatas materai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah). d) Surat pernyataan BPKB rusak dan atau terbakar sebagian yang dibubuhi materai dan ditanda tangani pemilik. e) STNK asli f) BPKB asli yang rusak dan atau terbakar. g) bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor. HAL-HAL KHUSUS 1. Pemblokiran BPKB A. Pemblokiran BPKB karena kejahatan lalu lintas dengan syarat-syarat : Diminta secara resmi dan tertulis pihak-pihak yang mengajukan permintaan blokir yaitu : 1) Kesatuan polri yang menangani kasus kejahatan lalu-lintas 2) Kesatuan POM TNI yang menangani kejahatan lalu-lintas sesuai wewenangnya. 3) Penuntut umum yang sedang menangani kasus kejahatan lalu-lintas 4) Hakim pengadilan yang sedang menangani kasus kejahatan lalu lintas. 5) Eksekutor (pelaksanaan putusan pengadilan) atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 6) Bank Pemerintah maupun non pemerintah. B. Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran 1) Surat permintaan resmi tentang blokir terlebih dahulu harus disampaikan kepada kasat lantas polres/poltabes/polwil tabes atau kabag.lantas polwil/Dirlantas polda /Kasubdit min.Regident Ditlantas polda, untuk dimintakan persetujuan pemblokiran dan selanjutnya memerintahkan kepada Paur Min Regident / Kasubdit Min Regident-kasi BPKB Ditlantas polda untuk melakukan pemblokiran. 2) Paur Min Regident/ kasubdit Min Regident - kasi BPKB Ditlantas polda selanjutnya membubuh kan disposisi pada kertas permintaan blokir yang berisi perintah kepada Kapokja pendaftaran BPKB dan kapokja arsip BPKB untuk melakukan Blokir. 3) Kapokja pendaftaran BPKB memasukkan kedalam register pencarian dan dijelaskan diblokir karena tabrak lari dan atau karena kejahatan lalu lintas apa, serta atas permintaan siapa, tanggal berapa. 4) Kapokja arsip BPKB memasukan blokir dalam register arsip dan memisahkan berkas-berkas yang diblokir lainnya serta kartu induk arsip kendaraan tersebut ditulis "BLOKIR TABRAK LARI" dan atau "BLOKIR KEJAHATAN LALU LINTAS APA", tanggal berapa dan tempat kejadian dimana. 5) Apabila ada pemilik atau pemegang yang dikuasakan dari kendaraan dimaksud berurusan dengan pihak samsat (karena BBN,Mutasi,dan lain-lain), agar segera dilakukan penangkapan dan penyitaan surat-surat untuk dilakukan penyelidikan/ penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. C. Buka Blokir : Dengan syarat-syarat sebagai berikut : 1) Surat resmi tentang permintaan buka blokir harus disampaikan terlebih dahulu kepada Kasat Lantas Polres/Poltabes/Polwiltabes tau Kabag Lantas Polwil/Dirlantas Polda - Kasubdit Min Regident Dirlantas Polda untuk dimintakan persetujuan buka blokir dan selanjutnya memerintahkan kepada paur Min regident/ Kasubdit Min Regident - Kasi BPKB Ditlantas Polda untuk melakukan Pembukaan Blokir surat-surat kendaraan yang dimaksud. 2) Paur Min Regident/kasubdit Min Regident-kasi BPKB Ditlantas Polda selanjutnya membubuhkan disposisi pada kertas permintaan buka blokir yang isinya perintah kepada kapokja pendaftaran BPKB dan Kapokja arsip BPKB untuk melakukan buka blokir. 3) Kapokja pendaftaran BPKB memasukkan ke dalam register pencarian tentang pembukaan blokir atas permintaan siapa,tanggal berapa. 4) Kapokja arsip BPKB memasukkan buka blokir pada register arsip dan menyatukan berkasnya kedalam berkas-berkas lainnya yang tidak diblokir, serta dalam kartu induk kendaraan dimaksud ditulis "TELAH DIBUKA BLOKIR" oleh siapa dan tanggal berapa. 5) Apabila ada pemilik/pemegang/yang dikuasakan dari kendaraan yang telah dibuka blokirnya berurusan dengan pihak BPKB (karena BBN, Mutasi dan lain-lain) agar dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. D. Pemblokiran BPKB karena dijadikan Agunan/ Jaminan. Pemblokiran atau buka blokir diminta secara resmi dan tertulis oleh pihak-pihak : 1) Bank, baik Bank Pemerintah maupun Bank Non-Pemerintah. 2) Hakim Pengadilan yang sedang menangani kasus-kasus Perdata. 3) Eksekutor (Pelaksana Putusan Pengadilan) atas dasar putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. E. Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran : 1) Surat permintaan resmi tentang blokir terlebih dahulu harus disampaikan kepada Kasat lantas Polres/Poltabes/Polwiltabes/Kabag Lantas Polwil/Dirlantas Polda-Kasubdit Min Regident Ditlantas Polda, untuk dimintakan persetujuan pemblokiran dan selanjutnya memerintahkan kepada Paur Min Regident/Kasubdit Min Regident-Kasi BPKB Ditlantas Polda untuk melakukan Blokir BPKB. 2) Paur Min Regident/Kasubdit Min Regident - Kasi BPKB Ditlantas Polda selanjutnya membubuhkan disposisi pada kertas permintaan blokir yang berisi perintah kepada Kapokja pendaftaran BPKB dan Kapokja Arsip BPKB untuk melakukan Blokir. 3) Kapokja pendaftaran BPKB memasukkan ke dalam register pencarian dan dijelaskan diblokir karena apa, oleh siapa serta tanggal permintaan blokir selanjutnya mengirim surat permintaan blokir kepada kapokja arsip BPKB. 4) Kapokja arsip BPKB memasukkan surat permintaan blokir pada berkas kendaraan dimaksud, dengan tujuan sebagai "Counter Check" bila ada berkas yang tidak memenuhi persyaratan yang dapat lolos di Pokja Pendaftaran. 5) Apabila ada pemilik atau pemegang yang dikuasakan dari kendaraan dimaksud berurusan dengan pihak BPKB (karena BBN,Mutasi dan lain-lain), agar ditolak dengan penjelasan seperlunya apabila perlu lakukan penangkapan untuk penyelidikan/penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pengesahan/Penandatanganan BPKB a. BPKB Barudan Duplikat Pejabat yang berhak menandatangani adalah sebagai berikut: 1) BPKB yang diterbitkan oleh Polda, ditandatangani oleh Dirlantas atas nama Kapolda dan dapat didelegasikan kepada Kasubdit Min Regident Ditlantas Polda. 2) BPKB yang diterbitkan oleh Polwil/Polwiltabes, ditandatangani oleh Kapolwil/Kapolwiltabes dan dapat didelegasikan kepada Kasubbag Lantas Polwil/Kasat lantas Polwiltabes. 3) BPKB yang diterbitkan oleh Polres/Polresta/Poltabes, ditandatangani oleh Kapolres/Kapolresta/Kapoltabes dan tidak dapat didelegasikan kepada Kasatlantas/Polres/Polresta/Poltabes maupun Perwira lainnya. b. Mutasi BPKB. Pejabat yang berhak menandatangani BPKB Mutasi adalah sebagai berikut: 1) Ditingkat Polda ditandatangani oleh Kasubdit Min Regident dan dapat didelegasikan kepada Kasi BPKB. 2) Ditingkat Polwil/Polwiltabes oleh Kasubbag Lantas Polwil/Kasat Lantas Polwiltabes. 3) Ditingkat Polres/Polresta ditandatangani oleh Kasat Lantas Polres/Polresta. 3. Spesifikasi Teknis BPKB a. Dasar. Spesifikasi Teknis BPKB berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/367/VI/2005, tanggal 15 Juni 2005, tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Blangko BPKB (contoh BPKB pada Lampiran 3). b. Tanda-Tanda Khusus. Secara umum. Seluruhnya terdiri dari 22 (dua puluh dua) halaman dengan nomor urut 1 (satu) sampai 22 (dua puluh dua) dengan warna dasar hijau muda : 1) Tulisan dasar dan gambar dasar. a) Cetakan dasar (background) pada setiap halaman berupa gambar lambang Polisi Lalu Lintas yang dibentuk oleh desain cetak yang disebut RELIEF MOTIF yaitu susunan garis tidak terputus yang terdapat area tertentu dibengkokkan sehingga gambar yang dibentuk tampak timbul. b) Pada setiap halaman bagian atas terdapat desain cetak yang disebut GUILLOCHE yaitu susunan garis halus yang tidak terputus yang menempati suatu area tertentu yang disusun sedemikian rupa sehingga akan membentuk suatu pola yang indah berupa ornament atau border. c) Pada bagian atas setiap halaman di tengah-tengah guilloche terdapat cetakan ROSSETTE yaitu susunan garis melengkung yang tidak terputus yang menempati area tertentu dan akan membentuk suatu pola yang indah berupa motif bunga. d) Di tengah-tengah rosette terdapat lambang "TRIBRATA" yang dikelilingi oleh suatu susunan teks berukuran sangat kecil disebut "MICROTEXT" yaitu teks atau susunan huruf yang dapat terbaca bila diamati dengan bantuan kaca pembesar yaitu berisi teks "KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA" e) Pada setiap tepi halaman terdapat cetakan berupa susunan garis lurus yang membentuk ornament. f) Pada tengah-tengah setiap halaman terdapat cetakan menggunakan tinta invisible berupa "LOGO POLISI LALU LINTAS" dan "MABES POLRI" (out line) akan tampak berpendar bila diamati dibawah sinar lampu Ultra Violet (UV). 2). Kertas Security a) Berat dasar kertas 96 gram per meter persegi luasan kertas. b) Memiliki sifat UV DULL yaitu tidak berpendar bila diamati dibawah sinar lampu Ultra Violet. c) Pada setiap halaman terdapat tanda air (WATER MARK) yang dapat diamati dengan menerangkan kertas pada arah berlawanan sinar datang berupa logo "Polisi Lalu Lintas lengkap dengan Perisai Marka". d) Serat warna-warni yang tidak kasat mata (INVISIBLE FIBRE) yang tertanam tersebar pada seluruh kertas setiap halaman yang akan mamendarkan warna hijau, kuning, biru (green,yellow,blue) di bawah sinar lampu UV. e) Benang pengaman hologram (WINDOW THREAD) yang dianyam pada saat pembuatan kertas dimana sebagian benang akan tampak dan sebagian benang tertanam dalam kertas. Hologram benang pengaman dengan teks BPKB tersebar acak. f) Teknik Penomoran (NUMBERING PERFORASI) dengan menggunakan unit Numbering Pin Hole, dimana nomor atau huruf berbentuk dari susunan lubang-lubang kecil yang tembus kertas dengan ukuran yang presisi pada setiap lembaran kertas. g) DOUBLE FILTER IMAGE suatu image cetakan yang hanya akan tampak sebagai garis-garis namun apabila dilihat dengan menggunakan filter pembaca khusus maka akan tampak image atau gambar pertama dan apabila posisi filter tersebut dibalik maka akan tampak image atau gambar kedua. h) IRIDESCENT INK suatu bahan tinta yang memiliki efek perubahan warna apabila sudut pandang diubah. i) ANTICOPY suatu bentuk garis yang dibuat dengan tingkat kerumitan tinggi namun apabila dicopy atau discan akan muncul satu image dilokasi tersebut. Sehingga tidak mudah ditiru atau dibuat ulang. Biro Jasa kami juga membantu mempermudah Anda untuk perpanjangan pajak STNK dan pembuatan STNK hilang (Mobil atau Motor). Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di (021) 9058.0902 / 08170751626. BIRO JASA MITRA SAMSAT |
Post Order | |
Nama* | |
Email* | |
No. Telepon | |
Keterangan* | |
![]() Masukkan Kode: |
|
Post Comment | |
Nama* | |
Email* | |
Website | Contoh: http://bizweb.co.id |
Komentar* | |
![]() Masukkan Kode: |
|