Setiap pemilik kendaraan wajib mengurus perpanjangan pajak STNK kendaraannya tiap tahun. Tidak hanya perpanjangan pajak tahunan, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk memperpanjang pajak STNK kendaraannya setiap lima tahun.
Apa bedanya perpanjangan pajak STNK tahunan dan lima tahunan ? Perbedaan yang jelas terlihat adalah untuk perpanjangan lima tahunan diperlukan cek fisik kendaraan, pergantian lembaran STNK serta plat nomor kendaraan.
Urusan perpanjangan pajak STNK kendaraan sebenarnya bukan hal yang sulit untuk dilakukan. Pemilik kendaraan hanya tinggal datang ke kantor Samsat terdekat membawa kendaraan yang akan diperpanjang, serta dokumen seperti KTP, STNK dan BPKB kendaraan.
Semua petunjuk yang ada di Samsat saat ini sangat memudahkan pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak STNK kendaraannya. Selain ke kantor Samsat, pemilik kendaraan juga dapat memperpanjang STNK kendaraannya di Samsat Outlet yang keberadaannya mudah dikunjungi, seperti di mall atau di tempat-tempat umum.
Karena pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pemasukan yang penting bagi negara, maka dibuatlah juga Samsat Online di setiap wilayah.
Samsat Online dibuat untuk memundahkan pemilik kendaraan memperpanjang STNK kendaraannya melalui online. Artinya mereka tidak perlu lagi mendatangi kantor samsat dan menunggu berjam-jam untuk memperpanjang pajak STNK kendaraannya, baik motor ataupun mobil.
Saat ini, ada tiga wilayah yang telah memberlakukan sistem perpanjangan STNK melalui online, yaitu DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Berikut pengaturan wilayah Samsat secara Online :
- DKI Jakarta dapat dilayani online di Samsat BSD, Samsat Cinere, dan Samsat Cikokol yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
- Wilayah Banten seperti BSD, Cikokol, Ciledug, Ciputat, Balaraja, dapat memperpanjang STNK onlinenya di Samsat Jakarta Selatan dan Samsat Cinere.
- Wilayah Jawa Barat dapat dilayani online di Samsat Jakarta Selatan, Samsat BSD, dan Samsat Cikokol meliputi kawasan Depok, Cinere, dan Cikarang-Bekasi.
Selain layanan Samsat Induk dan Samsat Pembantu, berikut beberapa layanan yang dibuat untuk memudahkan pemilik kendaraan untuk memperpanjangan pajak STNK kendarannya :
- Drive Thru
- Samsat Gerai
- Samsat Keliling
- Samsat Paten
- Samsat Car Free Day
- ATM Samsat
Berbagai cara telah dilakukan oleh Pemerintah untuk memudahkan pemilik kendaraan mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Namun ada kalanya kesibukan dan hal-hal lain membuat pemilik kendaraan tidak dapat mengurus perpanjangan STNK kendaraannya.
Tidak salah menggunakan jasa pihak ketiga, seperti Biro Jasa Kendaraan untuk mengurus dokumen kendaraan Anda. Namun perlu diperhatikan, pilihlah Biro Jasa yang aman. Artinya Biro Jasa tersebut haruslah terdaftar dan memiliki izin usaha.
CV Solusindo Multi Jaya atau Biro Jasa Mitra Samsat dengan No. NPWP 31.640.861.6-005.000 merupakan perusahaan yang menyediakan Jasa Layanan Pengurusan Kendaraan seperti :
- Perpanjangan Pajak STNK Kendaraan
- Perpanjangan KIR Kendaraan
- Pengurusan STNK Hilang
- Pengurusan BPKB Hilang
- Balik Nama Kendaraan
- Cabut Berkas Kendaraan
- Mutasi Kendaraan
- Ganti warna / Ubah Bentuk Kendaraan
- Pilih Plat Nomor Kendaraan
- Pembuatan SIM Internasional
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di 0813.8590.2680.
BIRO JASA MITRA SAMSAT
CV. SOLUSINDO MULTI JAYA
NPWP : 31.640.861.6-005.000
Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta
Phone : (021) 8087.1926
HP / WA : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
PIN BB : 515E1E96
Email : [email protected]
Website : www.mitrasamsat.com
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPegawainya kurang profesional, prosesnya terlalu lama, & mahal. Saya kecewa dengan pelayanannya, untuk mutasi motor dari bogor ke depok masa butuh waktu 4 bulan untuk urusan BPKB-nya.
BalasHapus