Pajak progresif kendaraan adalah tarif pemungutan pajak kendaraan baik motor atau mobil dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
Untuk tahun 2015 ini diperkirakan pajak progresif kendaraan akan naik hingga 150 persen. Pajak progresif ini hanya akan dikenakan untuk kendaraan bermotor secara pribadi, sementara untuk angkutan umum plat kuning seperti taksi, angkot, bemo atau bajai dan sejenisnya tidak akan dikenakan pajak progresif.
Dasar penentuan pajak progresif sebagai berikut :
- Pajak progresif hanya dikenakan untuk kendaraan pribadi
- Besar pajak progresif dimulai dari 2 persen untuk kendaraan kedua, 6 persen untuk kendaraan ketiga dan 10 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya
- Ketentuan pajak progresif didasarkan atas kepemilikan kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. Selain itu, kendaraan juga harus sejenis. Artinya pajak progresif hanya dikenakan untuk mobil dengan mobil atau motor dengan motor, untuk pemilik motor dan mobil tidak akan dikenakan pajak progresif.
Berikut cara menghitung biaya pajak progresif pada STNK kendaraan :
Misalnya seseorang memiliki kendaraan motor lebih dari satu, maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
- STNK pajak progresif motor ke-1 dengan biaya PKB 176,000
-
STNK pajak progresif motor ke-2 dengan biaya PKB 228,000.Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 2 dengan pajak progresif 1 (228,000 - 176,000) = Rp. 57,000
-
STNK pajak progresif motor ke-3 dengan biaya PKB 285,000.Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 3 dengan pajak progresif 1 (285,000 - 176,000) = Rp. 109,000
- STNK pajak progresif motor ke-4 dengan biaya PKB 456,000. Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 4 dengan pajak progresif 1 (456,000 - 176,000) = Rp. 280,000
Perlu diketahui bahwa besarnya pajak progresif di setiap wilayah berbeda-beda dan harga sewaktu-waktu bisa berubah sesuai kebijakan Samsat setempat.
Untuk informasi lebih detail tentang pengurusan Pajak STNK Kendaraan baik motor ataupun mobil dan besarnya jumlah pajak progresif kendaraan silahkan menghubungi Biro Jasa Mitra Samsat di 0813.8590.2680 atau melalui email di [email protected].
BIRO JASA MITRA SAMSAT
CV. SOLUSINDO MULTI JAYA
NPWP : 31.640.861.6-005.000
Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta
Phone : (021) 8087.1926
HP / WA : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
PIN BB : 515E1E96
Email : [email protected]
Website : www.mitrasamsat.com
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar