Persyaratan Pembuatan SIM INTERNASIONAL

Detailed Info :
Persyaratan pembuatan SIM untuk orang asing
  1. Terbatas pada SIM A dan C
  2. Tidak diberikan SIM Umum kecuali ada surat ijin dari Depnaker
  3. Harus ada :
    • KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
    • STMD (Surat tanda melapor diri)
    • Pasport / Visa
    • Surat keterangan kependudukan
  4. Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun
  5. Bagi staf Kedutaan / keluarga berlaku 5 tahun
  6. Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun
  7. Bagi Turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM (hanya berlaku di Bali)
  8. Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM
Bagi masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil atau motor di luar negeri, bisa membuat SIM Internasional dengan persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
  1. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki
  2. KTP
  3. Pasport
  4. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar (untuk pria harus berdasi)
Biaya jasa pengurusan SIM Internasional  Rp.1.500.000
Lama proses pengurusan SIM Internasional 2 s/d 3 hari kerja


MITRA SAMSAT POLDA METRO JAYA
BIRO JASA PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN SIM, STNK, BPKB, KIR
MELAYANI PENGURUSAN MUTASI DAN BALIK NAMA KENDARAAN
Jl. Mayjend Sutoyo Gg. SMEA 6 No. 21 Cawang, Jakarta Timur
Phone: (021) 9058.0902 / 0817.0751.626 / 0856.9550.8104
Website: www.mitrasamsat.com / Email: [email protected]

Biro Jasa Pembuatan dan Perpanjangan SIM, SIM Internasional, STNK, BPKB, KIR, Balik Nama, Cabut Berkas dan Mutasi Kendaraan | Melayani Pengurusan Paspor, VISA dan KITAS Untuk WNI atau WNA (Perorangan / Corporate) seluruh Indonesia.
Post Order
Nama*
Email*
No. Telepon
Keterangan*
  Unable to save captcha-image.