Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang

Last Modified on: 2012-02-17 19:28:14 by

Bagi Anda yang ingin mengurus STNK yang hilang, baik STNK mobil atau motor, caranya sebagai berikut:
  1. Siapkan KTP asli pemilik kendaraan yang tercantum di STNK
  2. Siapkan fotokopi KTP (2 lembar)
  3. Siapkan fotokopi STNK yang hilang (2 lembar)
  4. Siapkan Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat
  5. Siapkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait
Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, siapkan fotokopi BPKB dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua persyaratan di atas dibawa ke Polda Metro Jaya (atau instansi lain yang berwenang) bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.

Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB
  2. Serahkan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian Pengesahan BPKB
  3. Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan Surat Keterangan Pengesahan yang sudah siap.
Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, STNK yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Sangat mudah bukan, dan hal ini dapat Anda lakukan sendiri. Namun bagi Anda yang tidak punya banyak waktu sehingga Anda tidak bisa memperpanjang STNK kendaraan Anda sendiri, Anda dapat juga menggunakan bantuan biro jasa.

BIRO JASA PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN STNK, SIM DAN KIR
HUBUNGI: HENRI PANJAITAN
Jl. Mayjend Sutoyo Gg. SMEA 6 No. 21 Cawang, Jakarta Timur
Phone : (021) 9058.0902
HP : 0817.0751.626 / 0856.9550.8104

Email : [email protected]
Website : www.mitrasamsat.com
rini, pada 2012-04-10 03:46:00 berpesan:
Kalau untuk pengurusan bpkb Yang hilang bisa dibantu ga ya?persyaratannya apa saja y?
Post Comment
Nama*
Email*
Website Contoh: http://bizweb.co.id
Komentar*
 

Masukkan Kode: