Cara Pembuatan SIM Mobil atau SIM Motor
Detailed Info | : | |
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Persyaratan Penerbitan SIM Pemohon SIM A/C baru harus melampirkan :
Lokasi Pembuatan SIM Jakarta sampai saat ini terpusat di Satpas Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat. PENGGUNAAN GOLONGAN SIM Pasal 211 (2) PP 44 / 93 1. Golongan SIM A SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg. 2. Golongan SIM A Khusus SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping) 3. Golongan SIM B1 SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg. 4. Golongan SIM B2 SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg. 5. Golongan SIM C SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam. 6. Info Peningkatan Golongan SIM SIM A – A Umum a. Berusia minimal 20 tahun. b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani & rohani serta lulus ujian Psikologi. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP & SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah ke lalu-lintasan. h. Lulus ujian teori & praktek. SIM B I – B I Umum a. Berusia minimal 20 tahun. b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani & rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP & SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah ke lalu-lintasan. h. Lulus ujian teori & praktek. SIM B II – B II Umum a. Berusia minimal 20 tahun. b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani & rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP & SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah ke lalu-lintasan. h. Lulus ujian teori & praktek. Biro Jasa kami juga membantu mempermudah Anda untuk pembuatan SIM (Mobil atau Motor). Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami di (021) 9058.0902 / 08170751626. BIRO JASA MITRA SAMSAT (CV. Solusindo Multi Jaya) Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta Timur Phone: (021) 9058 0902 Mobile : 08170751626 / 081385902680 BBM : 26AF7B1B Email : [email protected] Website: www.mitrasamsat.com
Biro Jasa Mitra Samsat | Melayani Pembuatan dan Perpanjangan STNK, BPKB, KIR, Balik Nama, Cabut Berkas dan Mutasi Kendaraan | Melayani Pengurusan Paspor, VISA dan KITAS untuk WNI atau Expats (Perorangan / Corporate) seluruh Indonesia.
|
Post Order | |
Nama* | |
Email* | |
No. Telepon | |
Keterangan* | |
Masukkan Kode: |
|
Post Comment | |
Nama* | |
Email* | |
Website | Contoh: http://bizweb.co.id |
Komentar* | |
Masukkan Kode: |
|