Pengertian Cek Fisik Kendaraan Bermotor

Last Modified on: 2014-01-27 10:53:15 by

Pengertian Cek Fisik Kendaraan Bermotor

Pengertian Cek Fisik Guna menjamin dan melindungi keabsahan, kebenaran dan keamanan tanda bukti pendaftaran adalah melakukan pemeriksaan secara fisik terhadap kendaraan bermotor yang akan didaftar untuk dicocokkan dengan tanda bukti pendaftaran yang sedang diproses.

Pada dasarnya cek fisik kendaraan bermotor merupakan langkah pembuktian kecocokan antara fisik kendaraan dengan surat-surat kendaraan. Sebenarnya cek fisik secara rutin telah dilakukan oleh pihak Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap (SAMSAT), setiap tahunnya. Cek fisik secara rutin ini dilakukan ketika pemilik kendaraan bermotor akan memperpanjang Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Cek fisik yang dilakukan adalah pada nomor rangka mesin yang ada pada kendaraan yang bersangkutan. Cek fisik merupakan pemeriksaan kendaraan pada bagian tertentu dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mencari kesesuaian dengan dokumen kendaraan tersebut dan bukan merupakan pemeriksaan untuk mencari data kondisi kelaikan teknis kendaraan bermotor.

Dari pengertian tersebut diatas dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya cek fisik bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara fisik dengan dokumen. Berkaitan dengan cek fisik, teknis pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor meliputi :


A. Pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor dalam rangka pendaftaran kendaraan bermotor yang meliputi :
  1. Pendaftaran kendaraan bermotor untuk yang pertama kali (kendaraan baru, eks Dump ABRI, eks lelang Negara dan eks vonis Hakim)
  2. Kendaraan tukar nama atas dasar jual beli, eks jualan kendaraan bermotor perorangan dinas milik Negara, hibah/warisan, ganti nama Badan Hukum/ Penggabungan Perusahaan, eks PP No. 3 tahun 1957 Nomor Kode Pejabat Kedutaan/Pejabat Negara lainnya.
  3. Mutasi ke/dari luar daerah Samsat
  4. Pindah alamat
  5. Robah bentuk, ganti mesin/ganti warna
  6. STNK hilang, BPKB hilang
  7. Ganti Nomor Polisi
  8. STNK Rahasia
  9. Impor dalam keadaan utuh

B. Pemeriksaan Nomor rangka/NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor) yang terdiri dari :
  1. Pada kendaraan bermotor yang telah mendapat NIK dari Departemen Perindustrian maka nomor rangka terdiri atas 17 (tujuh belas) digit, merupakan kombinasi huruf dan angka
  2. 17 (tujuh belas) digit tersebut berupa huruf dan angka sebagai berikut:
    • 3 (tiga) digit pertama, terdiri dari atas huruf-huruf sebagai berikut: Digit pertama menunjukan kode regional(Asia, Eropa, Afrika, Amerika) Digit kedua menunjukan kode negara (Indonesia) Digit ketiga menunjukan Kode pabrik
    • Petugas melaksanakan cek fisik sesuai perintah dengan mempedomani item model V BPKB dengan nomor rangka dan nomor mesin, untuk dicocokkan dengan data-data kendaraan bermotor yang dicurigai
    • Hanya dilaksanakan oleh Polri.
Pelaksanaan kegiatan cek fisik kendaraan bermotor dapat digolongkan dalam 4 (empat) golongan sebagai berikut :

1.Tujuan dan macam cek fisik kendaraan bermotor.
Tujuan cek fisik adalah sebagai upaya untuk mengungkapkan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Semakin banyaknya kejahatan pencurian kendaraan bermotor, sangat dimungkinkan pelaku akan melakukan pengoplosan antara mesin hasil kejahatan dengan kendaraan yang sebenarnya secara fisik sudah tidak layak untuk dipergunakan. Jenis cek fisik kendaraan meliputi chasis dan nomor mesin karena chassis dan nomor mesin merupakan dasar dalam pembuatan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor.

2. Persiapan yang perlu dilakukan Persiapan yang dilakukan meliputi tenaga atau tim pelaksana cek fisik, perlengkapan dan kerjasama dengan bengkel tertentu. Maksud kerjasama antara petugas kepolisian dengan bengkel tertentu adalah bahwa pada umumnya dalam melakukan pengoplosan dilakukan oleh bengkel, oleh karena itu dengan kerjasama dengan bengkel maka akan dapat memperoleh hasil yang maksimal dalam pelaksanaan cek fisik kendaraan.

3. Pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor. Pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor dalam rangka pendaftaran kendaraan bermotor meliputi :
a. Subyek pelaksana, di mana cek fisik kendaraan hanya dilaksanakan oleh anggota Polri dan tidak dibenarkan cek fisik dilakukan oleh pihak lain atau selain anggota Polri.
b. Kendaraan tukar nama atas dasar jual beli, eks jualan kendaraan bermotor perorangan dinas milik negara/hibah/warisan, ganti nama Badan Hukum atau Perusahaan.


4. Pengendalian kegiatan cek fisik kendaraan bermotor Pengendalian terhadap kegiatan cek fisik kendaraan bermotor merupakan masalah yang sangat penting karena kegiatan cek fisik kendaraan bermotor berhubungan erat dengan faktor pengamanan pendaftaran.

Pengendalian cek fisik kendaraan bermotor meliputi :
a. Subyek Pengendalian
1) Kabag Reg Ident Polda
2) Kabag Lantas Polwil
3) Kasat Lantas Polres

b. Metode Pengendalian
1) Pengawasan melekat
2) Pengecekan berkas-berkas cek fisik kendaraan bermotor
3) Pengawasan pelaksanaan di lapangan
4) Supervisi teknis

c. Obyek Pengendalian
1) Kemampuan petugas perorangan
2) Tertib administrasi
3) Teknis pelaksanaan di lapangan/prosedur pelaksanaan

Bagi Anda yang ingin memperpanjang pajak STNK 5 tahunan harus melakukan cek fisik terhadap kendaraan Anda, termasuk juga bila ingin balik nama atau mutasi kendaraan.

Untuk bantuan cek fisik kendaraan, Biro Jasa Mitra Samsat siap membantu Anda, kendaraan tidak perlu dibawa ke tempat kami, kami yang akan menggesek kendaraan di tempat Anda.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di (021) 90580902 / (021) 70887799 atau melalui email di [email protected].

BIRO JASA MITRA SAMSAT
(CV. Solusindo Multi Jaya)
Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta Timur
Phone : (021) 9058.0902 / (021) 7088.7790
HP : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
BBM : 26AF7B1B
Email :
[email protected]
Website : www.mitrasamsat.com

Post Comment
Nama*
Email*
Website Contoh: http://bizweb.co.id
Komentar*
 

Masukkan Kode: